POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia...
Pasal 32
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib mendokumentasikan dan melakukan pemutakhiran jenis, indikator, dan contoh dari transaksi keuangan yang mencurigakan yang timbul di berbagai unit kerja terkait.
