POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia...
Pasal 31
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melakukan pengujian terhadap keefektifan dari pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengambil contoh secara acak (random sampling). (3) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib mendokumentasikan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
