POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia...
Pasal 30
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 paling kurang mencakup: a. pengawasan oleh Direksi dan Dewan Komisaris Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal; b. pendelegasian wewenang; c. pemisahan tugas; dan d. sistem pengawasan internal termasuk audit internal.
