Pasal 27
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan identifikasi dan verifikasi sebagai bagian dari pelaksanaan CDD. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. penyedia jasa keuangan lain di dalam negeri; b. penyedia jasa keuangan di sektor Pasar Modal di luar negeri; atau c. pihak lain di dalam negeri yang bukan merupakan penyedia jasa keuangan, yang melakukan kerja sama dengan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal. (3) Dalam hal Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan CDD, Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dapat menggunakan hasil CDD yang telah dilakukan oleh pihak ketiga. (4) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki prosedur CDD sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. memiliki kontrak kerja sama dengan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam bentuk perjanjian tertulis; c. bersedia memenuhi permintaan data, informasi, dan dokumen pendukung dengan segera apabila dibutuhkan oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah; dan d. tidak berkedudukan di Negara yang Berisiko Tinggi (High Risk Countries). (5) Dalam hal pihak ketiga berkedudukan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib memenuhi kriteria bahwa pihak ketiga tersebut telah menjalankan Prinsip Mengenal Nasabah secara efektif sesuai dengan rekomendasi The Financial Action Task Force (FATF). (6) Dalam hal pihak ketiga bukan merupakan penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, prosedur CDD ditetapkan oleh dan di bawah koordinasi Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal. (7) Dalam hal Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal menunjuk pihak ketiga, Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib: a. memiliki dan melaksanakan prosedur uji kelayakan dan pengawasan terhadap pihak ketiga dalam penerapan CDD; b. memastikan penerapan CDD yang dilakukan oleh pihak ketiga telah sesuai dengan prosedur CDD yang telah ditetapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melaksanakan penatausahaan dokumen hasil CDD yang dilakukan oleh pihak ketiga; dan d. bertanggung jawab atas hasil CDD yang dilakukan oleh pihak ketiga.
