POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia...
Pasal 28
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Dalam hal Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal bertindak sebagai agen penjual produk penyedia jasa keuangan lainnya, Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib memenuhi permintaan informasi hasil CDD dan salinan dokumen pendukung apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh penyedia jasa keuangan lainnya tersebut dalam rangka pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah. (2) Tata cara pemenuhan permintaan informasi hasil CDD dan salinan dokumen pendukung dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dengan penyedia jasa keuangan lainnya tersebut.
