POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia...
Pasal 26
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Kewajiban penyampaian data, informasi, dan/atau dokumen identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b tidak berlaku bagi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang merupakan: a. lembaga negara atau instansi pemerintah; b. perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah; atau c. Perusahaan Publik atau Emiten.
