Pasal 25
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib memperoleh bukti atas identitas dan/atau informasi lainnya mengenai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). (2) Bukti atas identitas dan/atau informasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berupa: a. bagi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) orang perseorangan:
data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a;
dokumen identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a;
hubungan hukum antara calon Nasabah dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang ditunjukkan dengan surat perjanjian, surat kuasa, atau bentuk lainnya;
pernyataan dari calon Nasabah mengenai kebenaran identitas maupun sumber dana dari Pemilik Manfaat (Beneficial Owner); dan
pernyataan dari Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) bahwa yang bersangkutan adalah pemilik sebenarnya dari dana calon Nasabah atau Nasabah. b. bagi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) non orang perseorangan:
data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b;
dokumen identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b;
pernyataan dari calon Nasabah mengenai kebenaran identitas maupun sumber dana dari Pemilik Manfaat (Beneficial Owner); dan www.djpp.kemenkumham.go.id
pernyataan dari Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) bahwa yang bersangkutan adalah pemilik sebenarnya dari dana calon Nasabah atau Nasabah. (3) Dalam hal calon Nasabah merupakan penyedia jasa keuangan lain di sektor Pasar Modal di dalam negeri yang bertindak untuk dan atas nama Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), dokumen mengenai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dapat berupa pernyataan tertulis dari calon Nasabah. (4) Dalam hal calon Nasabah merupakan penyedia jasa keuangan Pasar Modal di luar negeri yang bertindak untuk dan atas nama Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dan menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah berdasarkan peraturan di negara Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang paling kurang setara dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dokumen mengenai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dapat berupa pernyataan tertulis dari calon Nasabah tersebut. (5) Dalam hal penerapan Prinsip Mengenal Nasabah oleh penyedia jasa keuangan Pasar Modal di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak setara dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (6) Dalam hal Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal meragukan atau tidak dapat meyakini identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib menolak untuk melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah.
