Pasal 24
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib memastikan bahwa calon Nasabah bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal calon Nasabah bertindak untuk kepentingan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melakukan CDD terhadap Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). (3) Dalam hal terdapat perbedaan tingkat risiko antara calon Nasabah atau Nasabah dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), penerapan CDD dilakukan mengikuti tingkat risiko yang lebih tinggi. (4) Kewajiban melakukan CDD terhadap Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi calon Nasabah atau Nasabah yang memiliki tingkat risiko rendah.
