Pasal 23
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal paling kurang melakukan prosedur CDD sederhana terhadap calon Nasabah atau Nasabah yang memiliki tingkat risiko rendah. (2) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal paling kurang melakukan prosedur CDD standar terhadap calon Nasabah atau Nasabah yang memiliki tingkat risiko menengah. (3) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melakukan prosedur EDD terhadap calon Nasabah atau Nasabah yang memiliki tingkat risiko tinggi. (4) Apabila terdapat ketidaksesuaian antara transaksi dan/atau profil Nasabah dengan kriteria pada tingkat risiko yang telah ditetapkan, Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib MENETAPKAN kembali pengelompokan Nasabah tersebut pada tingkat risiko yang sesuai dan menerapkan: a. prosedur CDD standar bagi Nasabah yang semula tergolong berisiko rendah berubah menjadi berisiko menengah sesuai dengan penetapan tingkat risiko yang baru; atau b. prosedur EDD bagi Nasabah yang semula tergolong berisiko rendah atau menengah berubah menjadi berisiko tinggi.
