POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia...
Pasal 22
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dapat meminta data, informasi, dan/atau dokumen pendukung lainnya untuk memastikan kebenaran profil calon Nasabah atau Nasabah dalam rangka melakukan identifikasi dan verifikasi dengan mempertimbangkan: a. tingkat kemungkinan terjadinya Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme; dan/atau b. produk, jasa, dan/atau teknologi yang digunakan oleh calon Nasabah atau Nasabah.
