Pasal 21
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Dalam hal terjadi perubahan tingkat risiko Nasabah dari tingkat risiko rendah menjadi tingkat risiko menengah, Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melakukan proses verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dan huruf d dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Nasabah memenuhi kriteria tingkat risiko menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1). www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal terjadi perubahan tingkat risiko Nasabah dari tingkat risiko rendah atau tingkat risiko menengah menjadi tingkat risiko tinggi, Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melakukan proses verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f sebelum melanjutkan hubungan usaha dengan Nasabah.
