POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia...
Pasal 20
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Dalam MENETAPKAN pengelompokan calon Nasabah atau Nasabah berdasarkan tingkat risiko, Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib paling kurang sesuai dengan pengelompokan dan kriteria sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
