Pasal 19
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Calon Nasabah atau Nasabah masuk dalam kelompok risiko tinggi jika memenuhi kriteria sebagai berikut: a. calon Nasabah atau Nasabah dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) termasuk dalam area berisiko tinggi; b. terdapat perubahan profil atau informasi penting yang signifikan, sehingga Nasabah termasuk dalam area berisiko tinggi; c. perintah transaksi dilakukan oleh pemegang rekening Efek tanpa adanya dasar hukum yang sah; dan/atau d. Nasabah yang melakukan transaksi tidak sesuai dengan profil, karakteristik, dan kebiasaan pola transaksi. (2) Terhadap calon Nasabah atau Nasabah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melakukan EDD antara lain dengan cara sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. membandingkan data dan informasi calon Nasabah atau Nasabah dengan dokumen pendukung sebelum melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah; b. melakukan verifikasi terhadap data dan informasi calon Nasabah atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang didasarkan pada kebenaran informasi, kebenaran sumber informasi, dan jenis informasi yang terkait, jika calon Nasabah bertindak untuk kepentingan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner); c. melakukan verifikasi hubungan bisnis yang dilakukan oleh calon Nasabah dengan pihak ketiga, jika calon Nasabah bertindak untuk dan atas nama Pemilik Manfaat (Beneficial Owner); d. melakukan konfirmasi terkait kebenaran atas kewenangan pihak yang mewakili atau bertindak untuk dan atas nama Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), jika calon Nasabah atau Nasabah bertindak sebagai kuasa dari atau mewakili Pemilik Manfaat (Beneficial Owner); e. melakukan pertemuan langsung (face to face) sebelum melakukan hubungan usaha dan membandingkan data dan informasi calon Nasabah atau Nasabah dengan dokumen asli; f. melakukan wawancara dengan calon Nasabah untuk meneliti dan meyakini keabsahan dan kebenaran dokumen, dalam hal terdapat keraguan atas informasi dan/atau dokumen pendukung yang diterima; dan g. melakukan CDD secara berkala paling kurang berupa analisis terhadap informasi mengenai Nasabah, sumber dana, tujuan investasi, dan hubungan bisnis dengan pihak terkait.
