Pasal 18
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Calon Nasabah atau Nasabah masuk dalam kelompok risiko menengah jika memenuhi kriteria sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. tidak termasuk dalam kriteria risiko rendah; b. tidak termasuk dalam kriteria berisiko tinggi; c. bagi calon Nasabah atau Nasabah Manajer Investasi yang:
melakukan pembelian (subscription) Efek Reksa Dana dan produk investasi lainnya;
memiliki Efek Reksa Dana dan produk investasi lainnya pada akhir bulan; atau
memiliki akumulasi transaksi pembelian (subscription) dan penjualan kembali (redemption) Efek Reksa Dana dan produk investasi lainnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau d. bagi calon Nasabah atau Nasabah Perantara Pedagang Efek yang:
melakukan penyetoran dana lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam 1 (satu) hari;
memiliki dana dan/atau Efek dengan total lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada akhir bulan; atau
memiliki akumulasi transaksi Efek lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. (2) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melakukan verifikasi data dan informasi calon Nasabah atau Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara: a. membandingkan data dan informasi calon Nasabah atau Nasabah dengan dokumen pendukung sebelum melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah; b. melakukan pertemuan langsung (face to face) dengan calon Nasabah atau Nasabah dan membandingkan data dan informasi calon Nasabah atau Nasabah dengan dokumen asli dengan ketentuan sebagai berikut:
dilaksanakan langsung oleh pegawai Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, dengan dibuktikan oleh surat pernyataan secara tertulis dalam format bebas yang menyatakan pegawai tersebut telah melaksanakan pertemuan langsung (face to face) dengan calon Nasabah atau Nasabah;
diwakili oleh pihak lain yang memiliki perjanjian dengan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal (outsourcing), dengan ketentuan pihak lain yang dapat mewakili Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal harus mengetahui prinsip dasar CDD; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
digantikan dengan menggunakan media elektronik, dengan ketentuan media elektronik tersebut dapat memberikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah berdasarkan UNDANG-UNDANG yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan; c. melakukan wawancara dengan calon Nasabah atau Nasabah untuk meneliti dan meyakini keabsahan dan kebenaran dokumen, dalam hal terdapat keraguan atas data, informasi, dan/atau dokumen pendukung yang diterima; dan d. melakukan konfirmasi terkait kebenaran atas kewenangan pihak yang mewakili atau bertindak untuk dan atas nama Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), jika calon Nasabah atau Nasabah bertindak sebagai kuasa dari atau mewakili Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). (3) Bagi Nasabah yang sebelumnya masuk dalam kelompok risiko rendah namun pada saat melakukan CDD sederhana telah melakukan pertemuan langsung (face to face) nasabah, Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal tidak perlu melakukan pertemuan langsung (face to face) lagi saat Nasabah memenuhi kriteria dalam kelompok risiko menengah. (4) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Nasabah memenuhi kriteria dalam kelompok Nasabah berisiko menengah.
