POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia...
Pasal 17
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Calon Nasabah atau Nasabah masuk dalam kelompok risiko rendah jika memenuhi kriteria sebagai berikut: a. mempunyai profil sebagai berikut:
- merupakan penerima Efek dalam rangka Employee Stock Ownership Program (ESOP) dan/atau Management Stock Ownership Program (MSOP) dari Emiten atau Perusahaan Publik;
- berupa Emiten atau Perusahaan Publik;
- perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah;
- berupa Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah; atau
- berupa lembaga internasional dimana Pemerintah atau yang mewakili menjadi anggota; b. pihak yang melakukan pemesanan Efek di pasar perdana paling banyak senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau c. tidak mencapai kriteria tingkat risiko menengah. (2) Terhadap calon Nasabah atau Nasabah yang memenuhi kriteria tingkat risiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib: a. meneliti kebenaran data dan informasi yang disampaikan calon Nasabah atau Nasabah berdasarkan dokumen pendukung; dan b. memastikan data dan informasi tersebut adalah data terkini. (3) Dalam hal Nasabah tidak sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melakukan prosedur CDD standar atau EDD.
