POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia...
Pasal 14
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melakukan prosedur CDD pada saat: a. akan melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah; b. melakukan hubungan usaha dengan Nasabah; c. terdapat keraguan kebenaran data, informasi, dan/atau dokumen pendukung yang diberikan oleh Nasabah dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner); dan/atau d. terdapat indikasi transaksi keuangan yang mencurigakan yang terkait dengan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. (2) CDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari CDD sederhana, CDD standar, dan EDD.
