Pasal 15
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib meminta data dan informasi kepada calon Nasabah. (2) Data dan informasi calon Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Untuk calon Nasabah orang perseorangan:
- data sesuai dengan dokumen identitas, yaitu: a) nama; b) nomor identitas; c) alamat; d) tempat dan tanggal lahir; e) jenis kelamin; dan f) kewarganegaraan;
- alamat tempat tinggal terkini (jika berbeda dengan dokumen identitas);
- nomor telepon;
- status perkawinan;
- pekerjaan;
- alamat dan nomor telepon tempat kerja (jika ada);
- rata-rata penghasilan per tahun;
- sumber dana;
- maksud dan tujuan investasi;
- identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) (jika ada); dan
- nama bank dan nomor rekening. b. Untuk calon Nasabah non orang perseorangan:
- nama;
- nomor izin atau nomor izin usaha dari instansi berwenang;
- bidang usaha/kegiatan;
- alamat kedudukan;
- nomor telepon;
- tempat dan tanggal pendirian;
- identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) (jika ada);
- sumber dana;
- maksud dan tujuan investasi; dan
- nama bank dan nomor rekening. (3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit disertai dengan spesimen tanda tangan dan dokumen pendukung sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Untuk orang perseorangan
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi Warga Negara INDONESIA; atau
- fotokopi Paspor, bagi Warga Negara Asing. b. Untuk non orang perseorangan
- Badan usaha a) fotokopi anggaran dasar perusahaan; b) fotokopi izin usaha dari instansi yang berwenang; c) spesimen tanda tangan penerima kuasa; d) surat kuasa dari pejabat yang berwenang kepada penerima kuasa, guna bertindak untuk dan atas nama calon Nasabah atau Nasabah dalam berinvestasi di Pasar Modal, termasuk memberikan instruksi sehubungan dengan rekening Efek calon Nasabah; e) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); f) laporan keuangan atau deskripsi kegiatan usaha; g) fotokopi surat keterangan domisili; h) struktur manajemen atau kepengurusan; i) struktur kepemilikan atau struktur pendiri; j) fotokopi dokumen identitas pengurus/Direksi yang berwenang mewakili calon Nasabah; dan k) dokumen mengenai pengendali akhir.
- Yayasan a) fotokopi izin bidang kegiatan yayasan; b) deskripsi kegiatan yayasan; c) struktur dan nama pengurus yayasan; dan d) fotokopi dokumen identitas anggota pengurus yang berwenang mewakili yayasan untuk melakukan hubungan usaha dengan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal.
- Badan hukum lainnya a) fotokopi bukti pendaftaran pada pihak yang berwenang; b) nama penyelenggara; dan c) fotokopi dokumen identitas pihak yang berwenang mewakili badan hukum dalam melakukan hubungan www.djpp.kemenkumham.go.id
usaha dengan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal. 4. Kelompok terorganisasi, asosiasi, dan perkumpulan lainnya yang bukan badan hukum a) fotokopi bukti pendaftaran pada pihak yang berwenang; b) nama penyelenggara; c) fotokopi akta pendirian dan/atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART); dan d) fotokopi dokumen identitas pihak yang berwenang mewakili kelompok terorganisasi, asosiasi, dan perkumpulan yang bukan badan hukum dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal. (4) Dalam hal calon Nasabah berupa Lembaga Negara, Instansi Pemerintah, atau lembaga internasional, Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib meminta data dan informasi paling kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 dan angka 4 dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 huruf c) dan huruf d). (5) Persetujuan pembukaan rekening Efek atau hubungan usaha dapat diberikan oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal setelah meyakini kebenaran identitas dan kelengkapan dokumen calon Nasabah serta mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat memungkinkan calon Nasabah melakukan kegiatan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme. (6) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dilarang membuka atau memelihara rekening Efek apabila: a. rekening Efek menggunakan nama fiktif; b. calon Nasabah atau Nasabah menolak untuk mematuhi Prinsip Mengenal Nasabah; atau c. Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal tidak dapat meyakini kebenaran identitas dan kelengkapan dokumen calon Nasabah atau Nasabah.
