POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-01-2015 Tahun 2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 6
BAB 2 — KEWENANGAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
(1) Penyidik OJK, sesuai kewenangannya, menyampaikan hasil Penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan. (2) Jaksa menindaklanjuti dan MEMUTUSKAN tindak lanjut hasil Penyidikan sesuai kewenangannya paling lama 90
(sembilan puluh) hari sejak diterimanya hasil Penyidikan dari Penyidik OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
