POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-01-2015 Tahun 2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 5
BAB 2 — KEWENANGAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
(1) Dalam hal diperlukan, pegawai atau pejabat OJK yang bukan Penyidik OJK dapat ditugaskan untuk membantu kegiatan Penyidik OJK. (2) Pegawai atau pejabat OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertindak selaku Penyidik OJK.
