POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-01-2015 Tahun 2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 4
BAB 2 — KEWENANGAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
(1) Penyidik OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berwenang melakukan tindakan Penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UNDANG-UNDANG lainnya yang memberikan kewenangan kepada Penyidik Polri. (2) Penyidik OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berwenang melakukan tindakan Penyidikan sesuai ketentuan mengenai Penyidikan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
