POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-01-2015 Tahun 2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 7
BAB 3 — PERMINTAAN INFORMASI TENTANG RAHASIA BANK DAN INFORMASI TENTANG REKENING EFEK NASABAH PADA KUSTODIAN
(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik OJK dapat meminta keterangan dari bank tentang keadaan keuangan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. (2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik OJK dapat meminta keterangan kepada Kustodian mengenai Rekening Efek pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
