POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-01-2015 Tahun 2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 12
BAB 5 — ADMINISTRASI PENYIDIKAN
(1) Setiap tindakan Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dituangkan dalam administrasi Penyidikan. (2) Administrasi Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK.
