POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-01-2015 Tahun 2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 13
BAB 6 — KETENTUAN SANKSI
Tanpa mengurangi ketentuan pidana di sektor jasa keuangan, pelanggaran terhadap Pasal 8 Peraturan OJK ini dikenakan sanksi administratif.
