POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-01-2015 Tahun 2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 11
BAB 4 — LAPORAN DAN/ATAU INFORMASI MENGENAI DUGAAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
(1) Atas permintaan tertulis pelapor, OJK menyampaikan perkembangan penanganan laporan dan/atau informasi dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang dilaporkan oleh pelapor. (2) Perkembangan penanganan laporan dan/atau informasi dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat disampaikan setelah OJK MENETAPKAN dimulainya Penyidikan.
