POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-01-2015 Tahun 2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 10
BAB 4 — LAPORAN DAN/ATAU INFORMASI MENGENAI DUGAAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
(1) Laporan dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disampaikan secara tertulis dan/atau datang secara langsung kepada OJK.
(2) Laporan dan/atau informasi yang disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan: a. nama pelapor; b. identitas pelapor; dan c. uraian kejadian dan/atau tindakan yang diduga merupakan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
