POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa
Pasal 4
BAB 2 — WAKTU PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA
(1) Pengaturan atas jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai pedoman penyusunan formulir-formulir modal kerja bersih disesuaikan, diubah menjadi sejak hari pelaksanaan Transaksi
Bursa (T+0) sampai dengan Hari Bursa ke-1 (kesatu) setelah hari pelaksanaan Transaksi Bursa (T+1) untuk transaksi di pasar reguler atau waktu lainnya untuk pasar negosiasi. (2) Pengaturan atas waktu penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai pedoman penyusunan formulir-formulir modal kerja bersih disesuaikan, diubah menjadi Hari Bursa ke-2 (kedua) setelah hari pelaksanaan Transaksi Bursa (T+2).
