Pasal 5
BAB 2 — WAKTU PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA
Pelaksanaan penjualan Efek secara paksa oleh Perantara Pedagang Efek pada saat dana menunjukkan saldo negatif, sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai Penjelasan Peraturan Bapepam Dan LK Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling lambat pada akhir Hari Bursa ke-3 (ketiga) setelah Transaksi Bursa dilakukan (T+3) atau satu hari setelah tanggal penyelesaian yang disepakati untuk transaksi di luar Bursa Efek, Perantara Pedagang Efek wajib menginformasikan kepada nasabah mengenai posisi saldo dana negatif pada rekening Efek reguler dan meminta nasabah untuk menutup posisi saldo negatif dimaksud; dan b. apabila pada Hari Bursa ke-4 (keempat) setelah Transaksi Bursa dilakukan (T+4) atau 2 (dua) hari setelah tanggal penyelesaian yang disepakati untuk transaksi di luar Bursa Efek nasabah masih belum memenuhi kewajibannya, Perantara Pedagang Efek wajib melakukan penjualan Efek secara paksa atas Efek nasabah tersebut di pasar reguler.
