POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa
Pasal 3
BAB 2 — WAKTU PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA
Pengaturan atas batas waktu penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai pedoman akuntansi Perusahaan Efek disesuaikan menjadi pada Hari Bursa ke-2 (kedua) setelah hari pelaksanaan Transaksi Bursa (T+2).
