POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa
Pasal 2
BAB 2 — WAKTU PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA
(1) Transaksi Bursa yang dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yaitu Transaksi Bursa di pasar reguler sebagaimana diatur oleh Bursa Efek. (2) Penyelesaian atas Transaksi Bursa di pasar reguler dilaksanakan pada Hari Bursa ke-2 (kedua) setelah hari pelaksanaan Transaksi Bursa (T+2).
