Pasal 7
BAB 2 — PEDOMAN PERJANJIAN PENGELOLAAN PORTOFOLIO NASABAH SECARA INDIVIDUAL
(1) Perjanjian Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual tidak berlaku atau berakhir dalam hal: a. terpenuhinya persyaratan berakhirnya perjanjian Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual; dan/atau b. diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam hal terjadi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (2) Dalam hal perjanjian Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual tidak berlaku atau berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manajer Investasi wajib bertanggung jawab atas penyelesaian hak Nasabah sesuai dengan perjanjian Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual. (3) Dalam hal perjanjian Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual tidak berlaku atau berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manajer Investasi wajib melaporkan hal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak perjanjian Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual tidak berlaku atau berakhir. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. alasan berakhirnya perjanjian Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual; dan
b. penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual yang disertai dengan dokumen pendukung.
