Pasal 6
BAB 2 — PEDOMAN PERJANJIAN PENGELOLAAN PORTOFOLIO NASABAH SECARA INDIVIDUAL
(1) Bank Kustodian tempat penyimpanan Portofolio Efek dan/atau dana milik Nasabah memiliki tugas dan tanggung jawab paling sedikit: a. memastikan rekening kekayaan Nasabah di Bank Kustodian atas nama Nasabah yang menggunakan jasa Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual; b. mencatatkan dan mengadministrasikan kekayaan Nasabah yang menggunakan jasa Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual; c. menyimpan dan memelihara catatan milik Nasabah termasuk semua perubahan dalam Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual yang terpisah dari catatan Nasabah lain; d. melakukan penyelesaian transaksi yang berkaitan dengan Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual; dan e. melakukan atau menerima pembayaran atas transaksi Efek milik Nasabah sesuai dengan perjanjian Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual. (2) Tugas dan tanggung jawab lain Bank Kustodian, dapat berupa: a. menghitung Nilai Aktiva Bersih Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual; b. melakukan monitoring atas pelaksanaan investasi oleh Manajer Investasi berdasarkan kebijakan investasi yang tercantum dalam perjanjian;
c. memberitahukan kepada Manajer Investasi dan/atau Nasabah setiap adanya perubahan atau penggantian penanggung jawab dari Bank Kustodian; dan/atau d. memberikan data dan/atau informasi yang berhubungan dengan kewajiban Bank Kustodian terhadap Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual berdasarkan perjanjian dalam hal diminta Manajer Investasi dan/atau Nasabah.
