Pasal 8
BAB 3 — PEDOMAN PENGELOLAAN PORTOFOLIO NASABAH SECARA INDIVIDUAL
(1) Jumlah dana kelolaan awal untuk setiap Nasabah pada Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau nilai yang setara dalam mata uang asing dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA. (2) Setoran awal Nasabah Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual dapat berupa Portofolio Efek dan/atau dana. (3) Dalam hal setoran awal Nasabah berbentuk Efek, nilai awal investasi Efek pada Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual wajib dinilai dengan metode penilaian atas Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dengan nilai paling sedikit setara Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (4) Jumlah dana kelolaan untuk setiap Nasabah pada Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual dapat mengalami penurunan menjadi kurang dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sepanjang penurunan dimaksud terjadi karena pergerakan harga pasar atas portofolio Nasabah yang dikelola.
