POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek...
Pasal 3
BAB 2 — PEDOMAN PERJANJIAN PENGELOLAAN PORTOFOLIO NASABAH SECARA INDIVIDUAL
(1) Perjanjian Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual wajib ditandatangani oleh Manajer Investasi dan Nasabah. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Bank Kustodian sebagai Pihak yang ikut menandatangani perjanjian Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual.
