Pasal 2
BAB 2 — PEDOMAN PERJANJIAN PENGELOLAAN PORTOFOLIO NASABAH SECARA INDIVIDUAL
(1) Manajer Investasi wajib: a. membuat perjanjian tertulis Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual dengan setiap Nasabah; dan b. memastikan adanya perjanjian penyimpanan Portofolio Efek dan/atau dana milik Nasabah pada Bank Kustodian antara Nasabah dengan Bank Kustodian, sebelum memberikan jasa Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual. (2) Perjanjian Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dibuat dalam bentuk akta notariil. (3) Manajer Investasi wajib memastikan bahwa setiap Nasabah yang menandatangani perjanjian Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kewenangan dan kapasitas untuk menandatangani perjanjian dimaksud.
