Pasal 4
BAB 2 — PEDOMAN PERJANJIAN PENGELOLAAN PORTOFOLIO NASABAH SECARA INDIVIDUAL
Perjanjian Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual paling sedikit wajib memuat: a. identitas Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Nasabah yang terlibat dalam Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual; b. tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi; c. kewajiban Manajer Investasi untuk menyimpan Portofolio Efek dan/atau dana Nasabah pada Bank Kustodian; d. hak Nasabah; e. tujuan investasi; f. kebijakan investasi; g. biaya; h. metode penilaian Efek yang diterapkan; i. tanggal ditandatanganinya perjanjian Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual; j. jangka waktu perjanjian Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual; k. penunjukan lembaga peradilan, Badan Arbitrase Pasar Modal INDONESIA, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sebagai lembaga untuk menyelesaikan perselisihan dan sengketa perdata antar para Pihak; dan l. ketentuan pengakhiran perjanjian Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individu.
