Pasal 27
BAB 7 — PENDELEGASIAN JASA PENGELOLAAN PORTOFOLIO NASABAH SECARA INDIVIDUAL OLEH MANAJER INVESTASI ASING
(1) Penunjukan Bank Kustodian dalam rangka pelaksanaan perjanjian pendelegasian jasa Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual dari Manajer Investasi Asing
untuk kepentingan Nasabah Manajer Investasi Asing wajib dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis. (2) Perjanjian penunjukan Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit wajib memuat hak, kewajiban, dan tanggung jawab Bank Kustodian. (3) Portofolio Efek dan/atau dana milik nasabah asing yang dikelola oleh Manajer Investasi berdasarkan pendelegasian Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual wajib disimpan di Bank Kustodian secara terpisah untuk masing-masing perjanjian pendelegasian.
