POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek...
Pasal 26
BAB 7 — PENDELEGASIAN JASA PENGELOLAAN PORTOFOLIO NASABAH SECARA INDIVIDUAL OLEH MANAJER INVESTASI ASING
Manajer Investasi wajib menyampaikan perjanjian pendelegasian Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dan setiap perubahannya kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian oleh para Pihak.
