Pasal 25
BAB 7 — PENDELEGASIAN JASA PENGELOLAAN PORTOFOLIO NASABAH SECARA INDIVIDUAL OLEH MANAJER INVESTASI ASING
(1) Manajer Investasi dapat menerima pendelegasian jasa Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual dari Manajer Investasi Asing untuk kepentingan Nasabah Manajer Investasi Asing. (2) Dalam hal Manajer Investasi menerima pendelegasian dari Manajer Investasi Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manajer Investasi wajib: a. membuat perjanjian pendelegasian antara Manajer Investasi Asing dengan Manajer Investasi yang paling sedikit memuat:
pernyataan bahwa Manajer Investasi Asing memiliki kewenangan atau kuasa untuk mendelegasikan Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual atas nama nasabah asing kepada Manajer Investasi;
identitas masing-masing pihak;
tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak;
hak dan kewajiban masing-masing pihak;
informasi tentang jenis dan jumlah Portofolio Efek dan/atau dana awal yang didelegasikan kepada Manajer Investasi;
pemenuhan ketentuan mengenai prinsip mengenal nasabah oleh masing-masing pihak;
tujuan investasi;
kebijakan investasi;
biaya;
metode penilaian Efek yang diterapkan;
tanggal ditandatanganinya perjanjian pendelegasian Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual;
ketentuan pengakhiran perjanjian pendelegasian Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual;
pilihan hukum dalam hal terjadi sengketa; dan
jangka waktu perjanjian pendelegasian Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual; dan b. memastikan bahwa Manajer Investasi Asing memiliki kewenangan atau kuasa untuk melakukan pendelegasian jasa Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual kepada Manajer Investasi.
