Pasal 24
BAB 6 — PENAWARAN PENGELOLAAN PORTOFOLIO NASABAH SECARA INDIVIDUAL
(1) Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilarang bertindak sebagai Pihak yang melakukan jasa Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 hanya dapat mereferensikan jasa Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual dengan menyampaikan
informasi atau meneruskan selebaran, brosur, dan/atau hal sejenis yang memuat informasi dan/atau penjelasan dari Manajer Investasi atas Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual kepada Nasabah, baik secara tatap muka maupun melalui surat dan media elektronik. (3) Dalam hal Nasabah bermaksud mengadakan perjanjian Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual, Pihak lain wajib mengarahkan Nasabah tersebut kepada Manajer Investasi.
