POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek...
Pasal 23
BAB 6 — PENAWARAN PENGELOLAAN PORTOFOLIO NASABAH SECARA INDIVIDUAL
Perjanjian tertulis antara Manajer Investasi dengan Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian oleh para Pihak.
