Pasal 22
BAB 6 — PENAWARAN PENGELOLAAN PORTOFOLIO NASABAH SECARA INDIVIDUAL
(1) Kewenangan Pihak lain dalam melakukan penawaran Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terbatas hanya pada meneruskan informasi Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual dari Manajer Investasi kepada Nasabah atau menyediakan akses kepada Manajer Investasi. (2) Dalam hal Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual ditawarkan menggunakan jasa Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manajer Investasi wajib membuat: a. kebijakan dan prosedur tertulis terkait penawaran Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual menggunakan jasa Pihak lain; dan b. perjanjian tertulis antara Manajer Investasi dengan Pihak lain, yang paling sedikit memuat:
- hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing- masing Pihak;
- biaya;
- penyelesaian dalam hal terjadi perselisihan; dan
- penyelesaian pengaduan Nasabah.
