POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek...
Pasal 21
BAB 6 — PENAWARAN PENGELOLAAN PORTOFOLIO NASABAH SECARA INDIVIDUAL
(1) Manajer Investasi dapat menggunakan jasa Pihak lain untuk menawarkan jasa Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual kepada calon Nasabah. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi Efek dan/atau perantara pedagang Efek; atau b. agen penjual Efek reksa dana.
