POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek...
Pasal 20
BAB 5 — KEWAJIBAN MANAJER INVESTASI DAN BANK KUSTODIAN DALAM PENGELOLAAN PORTOFOLIO NASABAH SECARA INDIVIDUAL
Bank Kustodian wajib menyediakan dan menyampaikan laporan periodik mengenai portofolio Nasabah kepada Nasabah dalam hal dinyatakan dalam perjanjian Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual.
