POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek...
Pasal 19
BAB 5 — KEWAJIBAN MANAJER INVESTASI DAN BANK KUSTODIAN DALAM PENGELOLAAN PORTOFOLIO NASABAH SECARA INDIVIDUAL
Perjanjian Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual dan/atau perubahannya wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian oleh para Pihak.
