POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek...
Pasal 28
BAB 8 — LARANGAN DALAM PENGELOLAAN PORTOFOLIO NASABAH SECARA INDIVIDUAL
Dalam Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual, Manajer Investasi dilarang: a. mengubah atau membarui perjanjian Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual tanpa persetujuan tertulis dari Nasabah; b. berinvestasi pada Efek lain yang tidak diperjanjikan sebelumnya dalam Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual; c. menjanjikan kepada Nasabah bahwa:
- akan terdapat keuntungan pada tingkat tertentu; dan/atau
- kerugian tidak akan melampaui tingkat yang telah ditentukan; dan d. melakukan tindakan lain di luar kewenangan Manajer Investasi dalam perjanjian Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual.
