POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek...
Pasal 17
BAB 5 — KEWAJIBAN MANAJER INVESTASI DAN BANK KUSTODIAN DALAM PENGELOLAAN PORTOFOLIO NASABAH SECARA INDIVIDUAL
(1) Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin untuk kepentingan Nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya masing-masing.
