POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek...
Pasal 16
BAB 4 — NILAI PASAR WAJAR DALAM PENGELOLAAN PORTOFOLIO NASABAH SECARA INDIVIDUAL
Penentuan Nilai Pasar Wajar surat utang yang menjadi Portofolio Efek dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang surat utang dalam Portofolio Efek tersebut tidak dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo.
