POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek...
Pasal 15
BAB 4 — NILAI PASAR WAJAR DALAM PENGELOLAAN PORTOFOLIO NASABAH SECARA INDIVIDUAL
(1) Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual tersebut wajib
dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA. (2) Dalam hal denominasi mata uang Efek dalam portofolio Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual tidak terdapat dalam mata uang yang dipublikasikan oleh Bank INDONESIA, Manajer Investasi wajib menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh lembaga independen yang disepakati oleh Manajer Investasi dan Nasabah secara konsisten.
