POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek...
Pasal 14
BAB 4 — NILAI PASAR WAJAR DALAM PENGELOLAAN PORTOFOLIO NASABAH SECARA INDIVIDUAL
(1) Dalam hal Manajer Investasi menghitung Nilai Pasar Wajar atas Efek Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual menggunakan harga pasar wajar yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek, Manajer Investasi dapat mengakses harga Efek yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek tanpa dikenakan biaya. (2) Dalam hal Lembaga Penilaian Harga Efek tidak mengeluarkan harga pasar wajar atas Efek dalam Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar atas Efek tersebut berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
