POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek...
Pasal 13
BAB 4 — NILAI PASAR WAJAR DALAM PENGELOLAAN PORTOFOLIO NASABAH SECARA INDIVIDUAL
Nilai Efek dalam Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual wajib dinilai berdasarkan nilai pasar wajar yang dihitung dengan metode yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai Nilai Pasar Wajar Efek dalam Portofolio Reksa Dana.
